Menu

Dark Mode
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal MUI Jakarta dan FAI UMJ Kolaborasi Bersama ICRC Gelar Seminar Internasional Etika Perang Dalam Islam Mukerda II MUI DKI Jakarta Rekomendasikan Pengelolaan Air Suci untuk Warga Muslim Gus Faiz: Mari Kita Buat Program yang Membumi

News

MUI DKI Ingatkan Pengusaha Makanan soal Wajib Halal Oktober 2024

badge-check


					Direktur SDM LPPOM MUI DKI Jakarta KH. Abdul Muin, M.Pd (Istimewa) Perbesar

Direktur SDM LPPOM MUI DKI Jakarta KH. Abdul Muin, M.Pd (Istimewa)

JAKARTA – MUI DKI Jakarta mengingatkan pengusaha makanan di DKI Jakarta untuk melaksanakan Wajib Halal Oktober 2024 sebagai amanah UU agar tidak terkena sanksi.
Direktur SDM LPPOM MUI DKI Jakarta KH. Abdul Muin, M.Pd mengatakan, imbauan ini bertujuan untuk memastikan pengusaha makanan memahami dan mematuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang dan Peraturan terkait kehalalan produk makanan.

MUI DKI Jakarta menyoroti pentingnya para pengusaha makanan memenuhi persyaratan halal yang telah ditetapkan.

“Dalam rangka menjaga kepercayaan dan kepuasan konsumen, serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, MUI DKI Jakarta mendorong pengusaha makanan untuk bekerja sama dengan LPPOM MUI DKI Jakarta atau LPH lainnya dalam proses sertifikasi halal,” ujar Muin di Hotel Millenium.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua produk yang dihasilkan dan dijual telah memenuhi standar kehalalan yang berlaku”.

Dalam konteks ini, MUI DKI Jakarta mengingatkan bahwa tidak mematuhi ketentuan Wajib Halal Oktober 2024 dapat berpotensi mengakibatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, MUI DKI Jakarta mengajak pengusaha makanan di DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kehalalan produk mereka dan menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan.

“Kami berharap agar pengusaha makanan di DKI Jakarta menganggap Wajib Halal Oktober 2024 sebagai tanggung jawab yang harus diemban sesuai dengan amanah Undang-Undang,” kata Muin.

Olehnya, Muin berharap industri makanan di DKI Jakarta dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat, sambil menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip kehalalan dalam produksi dan penjualan produk makanan.

“LPPOM DKI Jakarta sendiri berupaya maksimal memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2024 tersebut dengan terus berbenah menyiapkan SDM dan Sistem Kerja yang produktif, terintegratif dan efisien serta terpercaya. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada mereka yang mengajukan sertifikat halal secara mudah dan cepat,” kata Muin.

Suksesnya Wajib Halal Oktober 2024, diharapkan kepercayaan dan kepuasan konsumen semakin meningkat, serta nilai-nilai agama dan budaya dijunjung tinggi. Dengan demikian diharapkan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi di DKI Jakarta berjalan sesuai yang direncanakan Pemprov DKI.

Facebook Comments Box

Baca Berita Lainnya

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

26 August 2025 - 05:20 WIB

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

20 August 2025 - 02:58 WIB

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

19 August 2025 - 05:36 WIB

MUI Jakarta dan FAI UMJ Kolaborasi Bersama ICRC Gelar Seminar Internasional Etika Perang Dalam Islam

31 July 2025 - 05:08 WIB

Mukerda II MUI DKI Jakarta Rekomendasikan Pengelolaan Air Suci untuk Warga Muslim

20 June 2025 - 17:35 WIB

Auza'i MUI Jakarta
Trending News