Berdasarkan Pew Research Center (2011), populasi muslim di dunia pada tahun 2030 diperkirakan akan mencapai 2,2 miliar atau 30% dari populasi dunia. Sementara untuk populasi muslim di Indonesia sendiri mengambil 87,2% dari jumlah penduduk Indonesia (muslimpopulation, 2022). Bisa dipastikan, Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia.
Hal ini disampaikan oleh apt. Ivan Santosa, M. Farm dari PT. Kimia Farma dalam seminar nasional bertajuk “Peran Apoteker dalam Mempersiapkan Wajib Halal Industri Farmasi 2026” yang diselenggarakan di Kampus UHAMKA atas kerjasama Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jakarta Timur, Fakultas Farmasi dan Sains UHAMKA, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Permintaan pasar untuk produk-produk halal sangat besar. Halal menjadi isu yang sangat sensitif di Indonesia. Di sisi lain, tren wisata halal juga mulai mendunia. Ini sebenarnya menjadi potensi bagi pasar halal global, termasuk sektor industri farmasi halal,” terang Ivan.
Sayangnya, hingga saat ini, industri farmasi masih menemukan banyak kendala dalam sertifikasi halal. Aturan mengenai wajib sertifikasi halal telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Meski begitu, Ivan optimis sertifikasi halal di sektor farmasi akan memberikan banyak manfaat dan nilai tambah terhadap produk.
Ada empat manfaat utama yang akan dirasakan langsung pelaku usaha. Pertama, dengan sertifikasi halal, pelaku usaha telah memberikan hak konsumen muslim untuk mendapatkan jaminan kehalalan. Kedua, sertifikasi halal menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan kewajiban sertifikasi halal. Ketiga, sertifikasi halal mampu meningkatkan nilai jual dan memperluas pasar. Keempat, sertifikasi halal sebagai dasar memperoleh izin pencantuman logo halal di kemasan.
Dalam paparannya, Irvan juga menjelaskan kaitan jasa logistik dengan sertifikasi halal industri farmasi. Menurutnya, bahan baku dan fasilitas saja tidak cukup untuk menentukan kehalalan produk farmasi. Jasa logistik menjadi salah satu bagian yang juga perlu mendapat perhatian. Hal ini karena jasa logistik merupakan bagian dari rantai pasok halal (halal supply chain) yang menentukan proses penanganan arus bahan atau produk tetap pada koridor yang sesuai dengan standar halal.
Berikut ini beberapa kategori produk obat yang wajib sertifikasi halal.
Meski waktu penahapan sertifikasi halal bagi industri farmasi terbilang masih cukup lama, namun alangkah baiknya pelaku usaha farmasi mulai mempersiapkan diri dalam menyambut aturan wajib sertifikasi halal ini. Hal ini mengingat bahan, aturan, serta fasilitas yang cenderung lebih kompleks disbanding dengan produk lainnya, sehingga persiapan pun perlu dilakukan sejak jauh-jauh hari. Dalam hal ini, LPPOM MUI selalu siap membantu para pelaku usaha, termasuk industri farmasi, sebagai mitra serrtifikasi halal. (YN)
Dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1446 H, Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta melalui…
Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH.Muhammad Faiz menerima kunjungan Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas…
Dalam rangka mewujudkan peningkatan kredibilitas dan marwah kepakaran ulama, MUI DKI Jakarta menggandeng kerja sama…
Selama dua belas (12) hari penuh para mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI DKI Jakarta…
Selama dua belas (12) hari penuh para mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI DKI Jakarta…
MUI DKI Jakarta akan menyeleggarakan Public Lecture dalam bentuk Seminar Internasional menghadirkan pakar Hadits dan…