Menu

Dark Mode
Mukerda II MUI DKI Jakarta Rekomendasikan Pengelolaan Air Suci untuk Warga Muslim Gus Faiz: Mari Kita Buat Program yang Membumi Mukerda MUI DKI Ditutup, Ulama dan Pemerintah Sinergi Rawat Jakarta Mukerda II MUI Jakarta Menguatkan Komitmen Jaga Moralitas Umat Islam Gus Faiz Serahkan Buku Fikih Kota Global ke Wagub Jakarta Wagub Buka Mukerda MUI Jakarta, Ini Harapannya

News

Sebab Terkabulnya Doa | LPPOM MUI

badge-check


					Sebab Terkabulnya Doa | LPPOM MUI Perbesar

[ad_1]

Oleh: Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.A.

Wakil Ketua Umum MUI

Tubuh manusia terdiri dari jasad fisik dan rohani yang keduanya sama-sama memiliki kebutuhan. Jasad fisik memiliki kebutuhan, seperti asupan makan dan minum. Sedangkan rohani memerlukan hal yang sifatnya suci, mulia, dan baik. Oleh karena itu, ketika hendak mengonsumsi sesuatu, maka haruslah  yang baik untuk fisik dan juga rohani. Makanan yang dapat membuat fisik dan rohani baik tentu berasal dari makanan dan minuman yang  halal dan thayyib. Hal ini sangatlah dan wajib hukumnya. Dengan makan mengonsumsi makanan yang halal, maka fisik, hati dan jiwa juga akan baik. 

Makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan atau halal dikonsumsi oleh umat Muslim sesuai dengan aturan-aturan makanan yang ditetapkan dalam agama Islam. Konsep makanan halal berhubungan dengan cara pengolahan, bahan-bahan yang digunakan, dan pemenuhan syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, mengonsumsi yang halal juga merupakan bentuk ketaatan kepada Allah Swt.  Konsumsi makanan halal juga menjadi syarat diijabahnya doa oleh Allah Swt. Sebuah hadist mengisahkan, seorang yang mengkonsumsi makanan yang tidak halal (haram), maka amal ibadahnya tidak diterima oleh Allah, doanya tidak pula diperkenankan, hidupnya pun tidak akan pernah tenang, selalu diliputi oleh keresahan dan kecemasan yang tiada mententu. “Siapa pun yang tubuhnya tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih layak membakarnya.”  (HR. Ath-Thabrani).

Banyak sekali kalangan masyarakat belum mengetahui tentang halal haram produk yang dikonsumsi. Berangkat dari ini,  dakwah halal menjadi hal yang sangat penting untuk , mengingatkan dan mengajak umat Islam mengonsumsi produk yang sudah bersertifikat halal saja, serta mengikuti tuntunan agama. Yang terjadi saat ini, masih banyak muslim di Indonesia yang kurang peduli terhadap aspek halal. Padahal, konsumsi haram, meski sedikit takarannya, niscaya akan berdampak bahaya sangat signifikan, baik di dunia maupun akhirat.

Makanan yang diperbolehkan dalam Islam untuk dikonsumsi juga harus bersifat thayyib, yaitu baik untuk tubuh dan kesehatan manusia serta harus memiliki kandungan dan manfaat yang baik untuk kesehatan tubuh. Hal ini bisa didapatkan pada makanan yang memiliki kandungan nutrisi dan gizi yang tinggi. Tidak boleh makan makanan yang merusak tubuh, kesehatan, akal dan kehidupan manusia, misalnya makanan yang banyak mengandung lemak sehingga berbahaya atau makanan yang tidak direkomendasikan oleh dokter karena adanya penyakit tertentu bagi seseorang.

Makanan yang dikonsumsi sangat berpengaruh terhadap fisik dan rohani seseorang. Dari sisi biologis, makanan yang dikonsumsi merupakan sumber energi gerak, dan gizi untuk pengembangan maupun perbaikan sel-sel tubuh. Meski begitu, konsumsi makanan yang tidak thayyib juga akan berdampak buruk terhadap tubuh, bisa menjadi penyakit, misalnya. Maka dari itu, selain mengonsumsi produk halal, sisi thayyib atau kemanan pangannya juga perlu diperhatikan. 

Manfaat mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib sendiri antara lain, memperoleh ridha Allah Swt, terhindar dari sumber penyakit, memberikan sumber tenaga, senantiasa menjaga hati, memperoleh pahala, terkabulnya doa, memberikan rezeki yang baik, memperkuat iman, menjaga shalat dan memperoleh ketenangan.

Untuk memastikan apa yang dikonsumsi benar-benar halal dan thayyib, sertifikat halal menjadi satu hal yang diperlukan. Sertifikat halal berfungsi untuk memastikan komposisi bahan yang digunakan dapat memenuhi ketentuan syari’at Islam. Jadi, pelaku usaha pun tidak bisa asal pakai bahan, khususnya untuk menghindari dari tercampurnya bahan dengan hal yang najis dan haram. (ZUL)



[ad_2]

Source link

Facebook Comments Box

Baca Berita Lainnya

Mukerda II MUI DKI Jakarta Rekomendasikan Pengelolaan Air Suci untuk Warga Muslim

20 June 2025 - 17:35 WIB

Auza'i MUI Jakarta

Gus Faiz: Mari Kita Buat Program yang Membumi

19 June 2025 - 23:21 WIB

KH Muhammad Faiz

Mukerda MUI DKI Ditutup, Ulama dan Pemerintah Sinergi Rawat Jakarta

19 June 2025 - 23:07 WIB

Hasil Mukerda II

Mukerda II MUI Jakarta Menguatkan Komitmen Jaga Moralitas Umat Islam

18 June 2025 - 14:48 WIB

KH Lutfi Hakim

Gus Faiz Serahkan Buku Fikih Kota Global ke Wagub Jakarta

18 June 2025 - 14:09 WIB

Fikih Kota Global
Trending News