Menu

Dark Mode
Mukerda II MUI DKI Jakarta Rekomendasikan Pengelolaan Air Suci untuk Warga Muslim Gus Faiz: Mari Kita Buat Program yang Membumi Mukerda MUI DKI Ditutup, Ulama dan Pemerintah Sinergi Rawat Jakarta Mukerda II MUI Jakarta Menguatkan Komitmen Jaga Moralitas Umat Islam Gus Faiz Serahkan Buku Fikih Kota Global ke Wagub Jakarta Wagub Buka Mukerda MUI Jakarta, Ini Harapannya

News

Bincang Perkembangan Halal Indonesia Di Persidangan Kebangsaan Eksekutif -Malaysia

badge-check


					Bincang Perkembangan Halal Indonesia Di Persidangan Kebangsaan Eksekutif -Malaysia Perbesar

[ad_1]

Menyambut undangan Uniti Halal Center (UHAC) Malaysia, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tampil sebagai salah satu pembicara dalam acara Persidangan Kebangsaan Eksekutif Halal-PEH (Konferensi Nasional Eksekutif Halal) 2023 pada pada Selasa (14/11) ini. LPPOM MUI diundang untuk menjelaskan perkembangan regulasi halal Indonesia dalam acara yang dilaksanakan di Bangi Avenue Convention Centre bertempat Kota Bangi, Malaysia dan dihadiri lebih dari 250 pelaku usaha, akademisi, dan konsultan halal yang ada di Malaysia.

Pada pemaparannya, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan bahwa saat ini ada beberapa update terkait regulasi halal di Indonesia, berkaitan dengan perubahan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2023. Adapun perubahan-perubahan tersebut di antaranya terkait masa berlaku sertifikat halal, penetapan fatwa, skema sertifikasi halal, dan pemeriksaan produk halal.

“Aturan terbaru UU No 6 tahun 2023 menetapkan sertifikat halal Indonesia berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan proses produk halal. Selain itu, skema sertifikat halal dapat melalui jalur reguler maupun self-declare (pernyataan mandiri),” lanjut Muti.

Pemeriksaan kedua skema diatas berbeda meski sama-sama ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tambah Muti. Sertifikasi halal jalur reguler dilakukan pemeriksaan melalui melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sementara self declare dilakukan melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Dalam hal penetapan fatwa produk halal pun terjadi perbedaan. Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa untuk sertifikasi halal jalur regular, sementara jalur self-declare dilakukan oleh Komite Fatwa Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain hal tersebut, alumni IPB ini menjelaskan perbedaan bagi importir, seperti terkait penggunaan logo halal baru, registrasi sertifikat halal luar negeri, dan sanksi terkait ketidakpatuhan. Sesi tanya jawab diisi antusiasme peserta yang ingin memastikan produknya patuh terhadap regulasi halal di Indonesia, khususnya aturan BPJPH. (YS)



[ad_2]

Source link

Facebook Comments Box

Baca Berita Lainnya

Mukerda II MUI DKI Jakarta Rekomendasikan Pengelolaan Air Suci untuk Warga Muslim

20 June 2025 - 17:35 WIB

Auza'i MUI Jakarta

Gus Faiz: Mari Kita Buat Program yang Membumi

19 June 2025 - 23:21 WIB

KH Muhammad Faiz

Mukerda MUI DKI Ditutup, Ulama dan Pemerintah Sinergi Rawat Jakarta

19 June 2025 - 23:07 WIB

Hasil Mukerda II

Mukerda II MUI Jakarta Menguatkan Komitmen Jaga Moralitas Umat Islam

18 June 2025 - 14:48 WIB

KH Lutfi Hakim

Gus Faiz Serahkan Buku Fikih Kota Global ke Wagub Jakarta

18 June 2025 - 14:09 WIB

Fikih Kota Global
Trending News