#image_title
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setelah:
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menyatakan kelulusan tes mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Provinsi DKI Jakarta angkatan XIX Tahun Akademik 2025-2026, perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta;
b. Bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam lembaran ini adalah mereka yang dinyatakan lulus pada tes tertulis, qiraatul kutub, qiraatul qur’an dan interview pada tanggal 7 November 2024 bertempat
di Gedung Sosial Budaya Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara;
Mengingat :
a. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Provinsi DKI Jakarta;
b. Keputusan Musyawarah Daerah X Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 4-5 Desember 2023;
c. Musyawarah Kerja Daerah I Majelis UlamaIndonesia Provinsi DKI Jakarta Tahun pada tanggal
29 April 2024;
d. Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan dan Badan Pelaksana Pendidikan Kader Ulama Majelis Ulama
Indonesia Provinsi DKI Jakarta Tahun pada tanggal 9-11 Juni 2024.
Memperhatikan :
a. Hasil penilaian tim penguji pada Tes Penerimaan Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Provinsi DKI Jakarta angkatan XIX Tahun Akademik 2025-2026;
b. Hasil keputusan Rapat Badan Pelaksana Pendidikan Kader Ulama (BPPKU) MUI Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 20 November 2024 dengan mempertimbangkan nilai tes, domisili, usia dan komitmen.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengesahkan nama-nama terlampir dalam surat keputusan ini sebagai mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Angkatan XIX yang dinyatakan LULUS dalam mengikuti rangkaian pelaksanaan tes yang dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024, dan kepada mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti seluruh program pendidikan dan pengkaderan yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Pendidikan Kader Ulama (BP-PKU) MUI Provinsi DKI Jakarta;
Kedua : Segala biaya yang diakibatkan oleh keputusan ini dibebankan pada anggaran hibah Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026;
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 November 2024 M
20 Jumadil Awal 1446 H.
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua Umum,
K.H. MUHAMMAD FAIZ
Sekretaris Umum,
K.H. AUZA’I MAHFUDZ
Dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1446 H, Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta melalui…
Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH.Muhammad Faiz menerima kunjungan Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas…
Dalam rangka mewujudkan peningkatan kredibilitas dan marwah kepakaran ulama, MUI DKI Jakarta menggandeng kerja sama…
Selama dua belas (12) hari penuh para mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI DKI Jakarta…
Selama dua belas (12) hari penuh para mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI DKI Jakarta…
MUI DKI Jakarta akan menyeleggarakan Public Lecture dalam bentuk Seminar Internasional menghadirkan pakar Hadits dan…