Categories: Halal

Bincang Perkembangan Halal Indonesia Di Persidangan Kebangsaan Eksekutif -Malaysia


Menyambut undangan Uniti Halal Center (UHAC) Malaysia, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tampil sebagai salah satu pembicara dalam acara Persidangan Kebangsaan Eksekutif Halal-PEH (Konferensi Nasional Eksekutif Halal) 2023 pada pada Selasa (14/11) ini. LPPOM MUI diundang untuk menjelaskan perkembangan regulasi halal Indonesia dalam acara yang dilaksanakan di Bangi Avenue Convention Centre bertempat Kota Bangi, Malaysia dan dihadiri lebih dari 250 pelaku usaha, akademisi, dan konsultan halal yang ada di Malaysia.

Pada pemaparannya, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan bahwa saat ini ada beberapa update terkait regulasi halal di Indonesia, berkaitan dengan perubahan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2023. Adapun perubahan-perubahan tersebut di antaranya terkait masa berlaku sertifikat halal, penetapan fatwa, skema sertifikasi halal, dan pemeriksaan produk halal.

“Aturan terbaru UU No 6 tahun 2023 menetapkan sertifikat halal Indonesia berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan proses produk halal. Selain itu, skema sertifikat halal dapat melalui jalur reguler maupun self-declare (pernyataan mandiri),” lanjut Muti.

Pemeriksaan kedua skema diatas berbeda meski sama-sama ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tambah Muti. Sertifikasi halal jalur reguler dilakukan pemeriksaan melalui melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sementara self declare dilakukan melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Dalam hal penetapan fatwa produk halal pun terjadi perbedaan. Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa untuk sertifikasi halal jalur regular, sementara jalur self-declare dilakukan oleh Komite Fatwa Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain hal tersebut, alumni IPB ini menjelaskan perbedaan bagi importir, seperti terkait penggunaan logo halal baru, registrasi sertifikat halal luar negeri, dan sanksi terkait ketidakpatuhan. Sesi tanya jawab diisi antusiasme peserta yang ingin memastikan produknya patuh terhadap regulasi halal di Indonesia, khususnya aturan BPJPH. (YS)





Source link

Fachry Hidayat

Share
Published by
Fachry Hidayat

Recent Posts

Silaturahim Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) MUI Se-DKI

Dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1446 H, Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta melalui…

6 days ago

MUI DKI Jakarta Menerima Kunjungan Delegasi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)

Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH.Muhammad Faiz menerima kunjungan Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas…

3 weeks ago

Dorong Peningkatan Kepakaran Ulama, MUI DKI Jakarta Temui Pimpinan Al-Azhar dan Mufti Agung Mesir

Dalam rangka mewujudkan peningkatan kredibilitas dan marwah kepakaran ulama, MUI DKI Jakarta menggandeng kerja sama…

1 month ago

DAUROH ONLINE KERJA SAMA MUI JAKARTA DENGAN AL-AZHAR DITUTUP ATASE PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN KBRI KAIRO

Selama dua belas (12) hari penuh para mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI DKI Jakarta…

2 months ago

DAUROH ONLINE KERJA SAMA MUI JAKARTA DENGAN AL-AZHAR DITUTUP ATASE PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN KBRI KAIRO – Pendidikan Kader Ulama

Selama dua belas (12) hari penuh para mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI DKI Jakarta…

2 months ago

MUI DKI Jakarta Melakukan Pertemuan dengan BAZNAS Pusat

MUI DKI Jakarta akan menyeleggarakan Public Lecture dalam bentuk Seminar Internasional menghadirkan pakar Hadits dan…

2 months ago