Menu

Dark Mode
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal MUI Jakarta dan FAI UMJ Kolaborasi Bersama ICRC Gelar Seminar Internasional Etika Perang Dalam Islam Mukerda II MUI DKI Jakarta Rekomendasikan Pengelolaan Air Suci untuk Warga Muslim Gus Faiz: Mari Kita Buat Program yang Membumi

News

Bincang Perkembangan Halal Indonesia Di Persidangan Kebangsaan Eksekutif -Malaysia

badge-check


					Bincang Perkembangan Halal Indonesia Di Persidangan Kebangsaan Eksekutif -Malaysia Perbesar

[ad_1]

Menyambut undangan Uniti Halal Center (UHAC) Malaysia, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tampil sebagai salah satu pembicara dalam acara Persidangan Kebangsaan Eksekutif Halal-PEH (Konferensi Nasional Eksekutif Halal) 2023 pada pada Selasa (14/11) ini. LPPOM MUI diundang untuk menjelaskan perkembangan regulasi halal Indonesia dalam acara yang dilaksanakan di Bangi Avenue Convention Centre bertempat Kota Bangi, Malaysia dan dihadiri lebih dari 250 pelaku usaha, akademisi, dan konsultan halal yang ada di Malaysia.

Pada pemaparannya, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan bahwa saat ini ada beberapa update terkait regulasi halal di Indonesia, berkaitan dengan perubahan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2023. Adapun perubahan-perubahan tersebut di antaranya terkait masa berlaku sertifikat halal, penetapan fatwa, skema sertifikasi halal, dan pemeriksaan produk halal.

“Aturan terbaru UU No 6 tahun 2023 menetapkan sertifikat halal Indonesia berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan proses produk halal. Selain itu, skema sertifikat halal dapat melalui jalur reguler maupun self-declare (pernyataan mandiri),” lanjut Muti.

Pemeriksaan kedua skema diatas berbeda meski sama-sama ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tambah Muti. Sertifikasi halal jalur reguler dilakukan pemeriksaan melalui melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sementara self declare dilakukan melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Dalam hal penetapan fatwa produk halal pun terjadi perbedaan. Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa untuk sertifikasi halal jalur regular, sementara jalur self-declare dilakukan oleh Komite Fatwa Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain hal tersebut, alumni IPB ini menjelaskan perbedaan bagi importir, seperti terkait penggunaan logo halal baru, registrasi sertifikat halal luar negeri, dan sanksi terkait ketidakpatuhan. Sesi tanya jawab diisi antusiasme peserta yang ingin memastikan produknya patuh terhadap regulasi halal di Indonesia, khususnya aturan BPJPH. (YS)



[ad_2]

Source link

Facebook Comments Box

Baca Berita Lainnya

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

26 August 2025 - 05:20 WIB

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

20 August 2025 - 02:58 WIB

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

19 August 2025 - 05:36 WIB

MUI Jakarta dan FAI UMJ Kolaborasi Bersama ICRC Gelar Seminar Internasional Etika Perang Dalam Islam

31 July 2025 - 05:08 WIB

Mukerda II MUI DKI Jakarta Rekomendasikan Pengelolaan Air Suci untuk Warga Muslim

20 June 2025 - 17:35 WIB

Auza'i MUI Jakarta
Trending News