Menu

Dark Mode
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal MUI Jakarta dan FAI UMJ Kolaborasi Bersama ICRC Gelar Seminar Internasional Etika Perang Dalam Islam Mukerda II MUI DKI Jakarta Rekomendasikan Pengelolaan Air Suci untuk Warga Muslim Gus Faiz: Mari Kita Buat Program yang Membumi

News

Berpotensi Hasilkan Alkohol, Halalkah Shoyu?

badge-check


					Berpotensi Hasilkan Alkohol, Halalkah Shoyu? Perbesar

[ad_1]

Pernah dengan shoyu? Mungkin Sebagian dari Anda sudah tak asing lagi dengan salah satu aneka saus ini. Umumnya, shoyu dipakai untuk memasak masakan Jepang, seperti sukiyaki, yakiniku, atau sebagai saus perendam.

Shoyu disebut juga dengan istilah shoya sauce atau kecap Jepang. Kecap jenis ini diproduksi dalam dua jenis bentuk, yaitu encer dan pekat. Berbeda dari kecap asin pada umumnya, shoyu memiliki rasa asin dan sedikit manis. Tentunya ini memberikan sensasi yang tidak didapatkan di kecap asin lainnya.

Sesuai dengan sebutannya, kecap ini merupakan hasil fermentasi kedelai. Seperti yang diketahui bersama, umumnya proses fermentasi akan menghasilkan produk samping berupa alkohol. Bagaimana kehalalannya?

Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dilihat dari sisi bahan dan proses sebenarnya tidak ada titik kritis jika shoyu bersifat murni. Dari bahan baku, shoyu menggunakan kedelai murni yang masuk dalam daftar bahan tidak kritis (positive list).

Sementara dari segi proses pembuatan, ada peluang terjadinya produk samping berupa alkohol dengan kadar kecil. Dikarenakan tujuan pembuatannya bukan untuk minuman, maka hal ini masih dibolehkan oleh MUI.

Hal ini berdasarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.Meski begitu, Muti menekankan kehalalan shoyu terjamin hanya jika shoyu yang dibuat murni hasil fermentasi, artinya tidak ada campuran apa pun.

“Jika sudah dicampurkan dengan bahan tambahan lainnya, maka bahan tersebut harus dipastikan kehalalannya. Bisa jadi shoyunya sudah halal, tapi kemudian ada penambahan bahan yang memungkinkan membuat shoyu menjadi tidak halal,” papar Muti.

Proses fermentasi kedelai atau gandum umumnya memakan waktu yang lama. Hal tersebut terkadang membuat pengusaha melakukan rekayasa agar hasil shoyu sesuai yang diharapkan, misalnya dengan menambah perisa atau pewarna. Bahan tambahan inilah yang perlu diperhatikan kehalalannya.

Ada hal lain yang juga perlu diperhatikan. Dalam pembuatan masakan Jepang, umumya penggunaan soyu juga sering dibarengi dengan mirin dan sake. Tentunya, jika suatu masakan dicampur oleh mirin dan sake maka statusnya menjadi haram. Inilah alasan mengapa seorang muslim perlu terus bersikap kritis terhadap apa yang akan dikonsumsinya.

Saat ini telah banyak produsen shoyu yang telah melakukan sertifikasi halal produknya. Anda dapat memastikan kehalalan produk dengan melihat label halal pada kemasan atau mengeceknya di website LPPOM MUI laman www.halalmui.org. (YN)

[ad_2]

Source link

Facebook Comments Box

Baca Berita Lainnya

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

26 August 2025 - 05:20 WIB

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

20 August 2025 - 02:58 WIB

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

19 August 2025 - 05:36 WIB

MUI Jakarta dan FAI UMJ Kolaborasi Bersama ICRC Gelar Seminar Internasional Etika Perang Dalam Islam

31 July 2025 - 05:08 WIB

Mukerda II MUI DKI Jakarta Rekomendasikan Pengelolaan Air Suci untuk Warga Muslim

20 June 2025 - 17:35 WIB

Auza'i MUI Jakarta
Trending News